KUNINGAN, (FC).- Berlakunya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat segala agenda pemerintahan harus dilakukan secara virtual. Seperti agenda Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2022 dilakukan melalui Virtual, di Aula Bappeda Kuningan, Jumat (22/1).
Musrenbang dengan tema “Pemantaan Daya Saing Daerah Berbasis Desa” itu dibuka oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, hadir pula Wakil Bupati Kuningan H.M. Ridho Suganda, Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, dan jajaran Bappeda Kuningan.
Agenda dengan tujuan membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Kabupaten Kuningan, juga menyepakati dan mengelompokan kegiatan prioritas pembangunan desa yang berada di wilayah kecamatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD di kabupaten.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan bahwa Kuningan menerapkan e-planning dalam proses perencanaan daerah melalui aplikasi SIPD yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Aplikasi ini diharapkan menjamin transparansi dan akuntabilitas perencanaan daerah kaena terpantau langsung oleh Kemendagri, Korsupgah KPK, BPK dan Pemprov Jabar,” kata Acep,
Acep mengaku optimis bahwa Forum Musrenbang Kecamatan Tahun 2022 ini dapat memprioritaskan lima kecamatan yang memiliki angka kemiskinan tertinggi dan IPM terendah yaitu Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis, Darma dan Cimahi.
Maka dari itu, Acep berharap dengan Musrenbang Kecamatan tersebut bisa menjawab Sembilan isu strategus dan proram dapat menerapkan dana desa untuk kebijakan tahun 2022 untuk menuntaskan kemiskinan, pengangguran, perningkatan daya saing desa, penyitasan daya saing daerah, termasuk pengalokasian sektor pertanian, kesehatan dan pengelolaan sampah atau limbah keluarga.
“Pengelolaan dana desa, harus memperhatikan beberapa hal, yaitu pembangunan mengarah kepada kebijakan kesehatan dan kemiskinan, maka dari itu saya imbau kepala desa dapat menerapkan dana desa untuk penanganan kesehatan bersama, diantaranya peningkatan gizi balita, serta memperhatikan pengelolaan limbah sampah rumah tangga,” kata Acep.
Sementara itu, Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan materi RPJMN 2020 – 2024 menurut arahan Presiden meliputi pembanguanan SDM, Pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Sedangkan untuk agenda pembangunan, masih Dian, diantaranya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkadilan, kemudian mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Sementara, Kepala Bappeda Kuningan Usep Sumirat menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Tahun 2022 ini berlangsung selama 8 hari kerja dari tanggal 25 Januari hingga 4 Februari 2021 mendatang.
“Untuk peserta dari Camat, Kepala Desa semua melalui virtual zoom meeting,” kata Usep. (Ali)
Discussion about this post