KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 268 Narpidana Lapas Kelas IIA Kuningan diajukan remisi umum 17 Agustus 2020. Namun dari jumlah tersebut yang tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif sebanyak 50 orang, sehingga yang mendapat remisi sebanyak 218 Narpidana.
Hal tersebut terungkap dalam pemberian remisi umum 17 agustus 2020, di Lapas Kelas IIA Kuningan, yang dipimpin oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama. Senin (17/8).
Dalam laporannya Kepala Lapas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu menyebutkan, Remisi Umum kali ini ada 5 kategori yaitu RU I besaran 1 bulan sebanyak 49 orang, RU I besaran 2 bulan sebanyak 40 orang, RU I besaran 3 bulan sebanyak 41 orang, RU I besaran 4 bulan sebanyak 41 orang, RU I besaran 5 bulan sebanyak 33 orang, dan RU I besaran 6 bulan sebanyak 10 orang serta RU II sebanyak 4 orang.
“Dari remisi ini ada 2 diantaranya WNA, sedangkan sisanya WNI dari berbagai daerah,” kata Gumilar.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
Namun, lanjut Acep, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.