Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.
Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, dan kerusuhan lainnya.
Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi, disampaikan Acep, bahwa Menkum HAM RI mengucapkan selamat. Bagi yang bebas agar berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta menjadi insan yang taat hukum.
“Insya Allah, Tuhan yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiriangi keiklasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” katanya.
Bupati Kuningan juga menyampaikan, penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membangun organisasi yang bermartabat. Tetap menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga pemasyarakatan.
Turut hadir Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi. Karter Joyi Lumi, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Dede Ismail, Ketua Pengadilan Negeri, dan tamu undangan lainnya. (Ali)

















































































































Discussion about this post