KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 123 nasabah dari dua desa di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, diduga mengalami kerugian akibat persoalan tabungan pada sebuah lembaga keuangan yang menerapkan sistem setoran mingguan dua kali, setiap Selasa dan Rabu.
Data yang dihimpun menyebutkan, nasabah berasal dari Desa Bojong Wetan sebanyak 72 orang dan Desa Bojong Lor 51 orang. Nilai tabungan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang, dengan total dana diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Kepala Desa (Kuwu) Bojong Wetan, Rojai, menegaskan pemerintah desa tidak terlibat dalam operasional lembaga tersebut.
“Pemerintah desa tidak memiliki keterkaitan. Kami hanya menyediakan tempat, bukan bagian dari pengelolaan,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, lembaga tersebut awalnya merupakan bank desa yang kemudian melebur pada 27 November 2019 menjadi PT LKMBKD Cirebon. Namun, belakangan diketahui lembaga tersebut merupakan milik swasta.
Rojai menambahkan, dirinya mulai menjabat sebagai kuwu pada 2020. Pada 2021, lembaga tersebut dinyatakan tidak sehat, dan pada 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merekomendasikan penghentian operasional karena dinyatakan pailit.
Menyikapi kasus ini, Pemerintah Desa Bojong Wetan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan bukti transaksi dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pelaporan diketahui telah dilakukan ke Polresta Cirebon pada pekan ketiga bulan Ramadan. Pemerintah desa juga menyatakan siap mendampingi warga dalam proses hukum.
“Kami siap membantu dan mendampingi warga yang dirugikan dalam proses penyelesaian kasus ini,” kata Rojai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lembaga keuangan terkait dugaan kerugian tersebut. (Johan)

















































































































Discussion about this post