KAB. CIREBON , (FC).– Warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi demonstrasi di depan balai desa pada Kamis (18/9).
Dalam aksinya, warga menyampaikan sembilan tuntutan yang dibacakan oleh koordinator lapangan, Heri, mulai dari penegasan peran kuwu hingga transparansi keuangan desa.
Adapun sembilan tuntutan warga tersebut yakni:
- Menegaskan bahwa kuwu adalah pimpinan tertinggi di desa, bukan simbol belaka (wayang).
Menurunkan dan memproses hukum perangkat desa bernama Waluyo.
Menertibkan administrasi pemerintahan desa, mendisiplinkan pegawai, dan menginventarisasi aset desa yang dibelanjakan dari APBDES maupun bantuan pemerintah.
Melakukan transparansi Pendapatan Asli Desa (PAD), menginventarisasi tanah bengkok dan titisara, serta menyewakannya melalui lelang terbuka.
Mereformasi lembaga desa, terutama LPMD, BPD, dan BUMDES.
Menggratiskan pengurusan administrasi kependudukan.
Mempublikasikan kekosongan perangkat desa akibat pensiun dan membentuk tim seleksi.
Membentuk tim independen untuk menampung pengaduan masyarakat serta meningkatkan kapasitas SDM perangkat desa.
Memfungsikan mobil siaga sebagaimana mestinya.
Heri menegaskan, tuntutan ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan PAD yang lebih banyak dialokasikan untuk tunjangan perangkat desa dibanding pembangunan infrastruktur.
“Ada dugaan pembangunan jalan di Perumahan Kaliwulu tidak tersentuh dana desa. Sebenarnya itu bisa dialokasikan dari PAD. Tapi PAD kita kebanyakan justru untuk Pemdes Kaliwulu,” ujarnya.
Ia merinci, pada tahun 2023 PAD digunakan untuk tunjangan kuwu Rp60 juta, sekdes Rp30 juta, serta kasi, kaur, dan kadus masing-masing Rp21 juta.
Pada tahun 2024, PAD untuk kuwu Rp45 juta, sekdes Rp29 juta, dan kasi/kaur/kadus Rp9 juta.
Sedangkan tahun 2025, tunjangan PAD kuwu naik menjadi Rp71 juta, sekdes Rp24 juta, dan kasi/kaur/kadus tetap Rp9 juta.
Menurutnya, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ini telah disampaikan ke Inspektorat dan Kejaksaan.
“Sudah, sudah dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Inspektorat itu SK-nya sampai 3 Oktober 2025,” tegasnya.
Aksi ini berjalan kondusif dengan penjagaan aparat kepolisian. Warga berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti tuntutan agar tata kelola desa lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Mush’ab/FC)











































































































Discussion about this post