KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah warga RW 08 dan 09 Kelurahan Larangan Kota Cirebon melakukan protes. Pasalnya, Jalan Bali yang merupakan akses utama keluar masuk akan ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sebagian jalan tersebut.
Pihak yang mengaku pemilik tanah Wahyudi diwakili pengacaranya Teguh Santoso, bersikeras memiliki bukti-bukti valid atas kepemilikan tanah berupa sertifikat. Sehingga kliennya berhak atas tanah yang saat ini sudah dijadikan jalan beraspal tersebut.
Atas hal itu, Anggota DPRD Cicip Awaludin mencoba memfasilitasi kedua pihak, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Semuanya tetap harus berkepala dingin, jangan bergerombol disini, selain melanggar protokol kesehatan juga menghalangi pengguna Jalan Bali ini,” ucapnya kepada FC, Senin (28/9).
Untuk itu, Cicip mempersilahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembicaraan di Kelurahan Larangan.
Di Ruang rapat Kelurahan Larangan, tokoh masyarakat RW 09 Wahidi mengatakan, tahun 90an Jalan Bali itu belum ada. Karena diperlukan akses untuk pembangunan rumah penduduk, maka sejumlah warga melakukan pembersihan untuk dibuat jalan.
“Maka bila Jalan Bali akan dipatok oleh pihak yang mengaku pemiliknya, maka kami berkeberatan,” ujarnya.
Senada dengan Wahidi, seorang pengurus vihara yang berada di Jalan Bali Andrian, menceritakan kronologi kepemilikan tanah tersebut mulai dari tahun 70an. Yang kemudian kepemilikan tanah tersebut menjadi banyak pihak karena dijual oleh pemilik sebelumnya.
“Ya sama, janganlah jalan itu ditutup, karena aktivitas masyarakat masih membutuhkannya,” ungkapnya.
Sementara pengacara Teguh Santoso mengatakan, pihaknya hanya ingin pengakuan bahwa tanah tersebut adalah benar milik dari kliennya yakni Wahyudi. Karena bukti kepemilikan sertifikat dari BPN ada dan sah.
“Kita ingin pastikan sebagian Jalan Bali itu adalah milik klien saya. Terkait masyarakat disana minta dihibahkan, kita akan pikir-pikir dulu,” imbuhnya.
Sementara Cicip menambahkan, tidak tahu persis permasalahan tanah tersebut yang diperkirakan seluas 300 meter persegi. Tapi bila benar ada yang memiliki sebagian dari jalan tersebut, tidak bijak bila akan menutupnya. Karena Jalan Bali adalah akses warga untuk beribadah dan beraktivitas lainnya.
“Iya kita kedepankan musyawarah dulu, mencari solusinya. Bila tidak ada kesepakatan maka bisa menempuh jalan lainnya,” jelas politisi PDIP ini.
Capat Harjamukti Yuki Maulana menyampaikan, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Dengan tidak menimbulkan kegaduhan apalagi keresahan masyarakat.
“Kita akan pelajari dulu aspek legal dan sejarah dari Jalan Bali. Kemudian bisa dimediasi untuk pemecahan masalahnya,” tandasnya. (gus)
















































































































Discussion about this post