KUNINGAN, (FC).- Terkait rencana Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat untuk menggelar open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam masa jabatannya harus didukung.
Pemda Kuningan sudah mengajukan surat izin atau permohonan rekomendasi untuk melakukan open bidding atau lelang jabatan Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui bersama jabatan Sekda saat ini dipegang Asep Taufik Rohman sebagai Pj Sekda Kuningan menggantikan Dian Rachmat Yanuar yang mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) karena maju di Pilkada Kuningan dan telah menerima SK Pensiun sebagai ASN per tanggal 1 Oktober 2024.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyampaikan agar tidak terjadi kevakuman jabatan Sekda dan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di masa mendatang maka Pj Bupati Kuningan menggelar open bidding Sekda.
Apalagi selain posisi jabatan Sekda yang kosong, juga untuk jabatan Eselon II, III dan IV banyak yang mengalami kekosongan sehingga diperlukan pengisian.
Untuk pelaksanannya, lanjut Uha, dilakukan setelah Pemda Kuningan mendapatkan atau menerima surat rekomendasi atau izin dari Kementeraian Dalam Negeri. Kalau sudah turun, maka open bidding jabatan Sekda Kuningan pasti segera dilaksanakan.
Kehadiran Sekda definitif akan sangat membantu Pj Bupati dan Bupati Kuningan terpilih untuk mempercepat program-program strategis termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan 2025 demi kesejahteraan masyarakat Kuningan.
Dasar Hukum terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan pengisian melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Yaitu yang berbunyi Pasal 3 (1) Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Kemudian, lanjut Uha, mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Lalu Pasal 5 ayat (2) Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Kemudian, pada ayat 3 Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakantugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 10, lanjut Uha, pada ayat 1 bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.
Terdapat juga Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 30 Juli 2024 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong yang harus segera diisi.
“Maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah dalam rangka menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan sistem merit di Instansi Pemerintah serta mengantisipasi adanya kekosongan jabatan, ” Ungkap Uha
Beberapa poin dalam isi Surat Edaran tersebut, lanjut Uha, Apabila di Instansi Pemerintah terdapat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama yang kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) agar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan segera berkoordinasi dengan KASN untuk menyelenggarakan seleksi terbuka.
“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan yang setingkat dengan pejabat definitif baik melalui hasil penerapan manajemen talenta maupun melalui seleksi terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan hasil manajemen talenta sebagai dasar pengisian jabatan dimaksud dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KASN, ” Jelas Uha.
Apabila terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan memasuki batas usia pensiun, lanjut Uha, maka bagi instansi yang belum memiliki manajemen talenta, agar membentuk panitia seleksi terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat definitif memasuki batas usia pensiun. K
emudian perencanaan, pelaksanaan dan penetapan hasil seleksi terbuka sebelum ditetapkan, agar dikoordinasikan dan disetujui KASN.
Penetapan dan/atau pelantikan hasil seleksi terbuka atau hasil manajemen talenta memperhatikan ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Yaitu usia peserta hasil seleksi terbuka paling tinggi adalah 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, dan 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) hari bagi JPT Utama dan Madya.
“Dari berbagai pertimbangan diatas perlu diketahui bahwa Pj. Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2024 dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan apabila mengacu pada aturan diatas dapat diperpanjang masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Februari 2025,” Jelas Uha
Uha menyebutkan, sesuai jadwal yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan Bupati definitif baru pada tanggal 10 Februari 2025. Itupun apabila tidak ada sengketa Pilkada di MK.
Sehingga di Kabupaten Kuningan dipastikan kalau tidak ada open bidding jabatan Sekda, akan terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan dikarenakan tidak adanya Pejabat Definitif.
Hal ini tentu sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban terkait mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD, dan pengambilan keputusan lainnya yang sangat strategis guna tetap berjalannya roda pemerintahan.
“Oleh karena itu sangat perlu segera dilakukan pengisian kekosongan untuk jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapapun atau ada pihak-pihak yang merasa kebakaran jenggot sehubungan sekarang di Kabupaten Kuningan sedang dilaksanakan proses Pilkada. Jadi sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat Kuningan,” jelas Uha. (Ali)