Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota AKP Fitra Zuanda saat dihubungi Via pesan singkat WhatsAp, Senin (10/2) menuturkan, mengenai kewenangan operasional angkutan ada pada Dinas Perhubungan. Kalaupun bilamana diperlukan, Satlantas harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub untuk melakukan penindakan.
“Paling kita (Satlantas) bisa himbau jangan digunakan dahulu apabila kondisinya betul-betul tidak layak. Kalau pun kita harus melakukan tindakan, tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Dishub,” tutur Fitra kepada FC.
Fitra mengakui, untuk Uji KIR merupakan kewenangan Dishub, dan Pihak Satlantas tidak bisa mengganggu ataupun intervensi terkait uji kelayakan kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
“Untuk koordinasi dengan Dishub kita sering, bahkan kita juga sering Operasi bareng yaitu razia Odol (over dimensi over load),” ujar Fitra.
















































































































Discussion about this post