MAJALENGKA, (FC).- Menara (tower) telekomunikasi yang belum memiliki izin resmi karena belum melengkapi syarat dokumen pendirian menara di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, disegel Satpol PP dan Damkar Majalengka , Sabtu (7/1)
Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut laporan dari pihak kecamatan setempat juga dari diskominfo. Yang mana, menara telekomunikasi itu belum memiliki izin pendirian.
“Kami telah melaksanakan giat penertiban dan penyegelan bangunan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin. Kami melakukan kegiatan tindakan penyegelan atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat, juga laporan dari Diskominfo, landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun,” ujar Rachmat kepada wartawan, Minggu (8/1).
Disinyalir, bangunan menara itu masih baru. Namun yang pasti, Satpol PP dan Damkar langsung melakukan penindakan atas laporan tersebut.
“Kami tidak mengetahui secara persis kapan di bangun karena itu disinyalir baru, kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan dan hari Sabtu, dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan,” ucapnya.
Satpol PP dan Damkar pun menyegel melalui cara memasang stiker Segel PPNS berwarna kuning dengan tulisan ‘disegel’. Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang dipagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut di segel.
Penyegelan tersebut bakal berlaku hingga pihak pendiri menara menunjukkan surat resmi berizin.
“Selain teguran, kami lakukan penghentian sementara terkait proses operasionalnya bahkan pemanggilan pihak perusahaan. Jadi perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami. Ini sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab Majalengka akan menindak investor apapun yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan, mari berinvestasi di Majalengka namun tetap dengan landasan ketentuan aturan jelas dia.
Sementara itu seorang warga Desa Weragati menyebut bahwa pembangunan tower tersebut mulai dikerjakan dua bulan kebelakang. Warga disini tidak mengetahui persis kalau pembangunan tersebut berizin atau tidak. Namun yang jelas pembangunan terus berjalan hingga selesai.
“Warga di sini ga tahu ya berinzin atau tidaknya, cuman yang jelas pembangunan tower berjalan lancar. Kalau hari ini disegel karena tak berizin, warga disini sangat mendukung penyegelan,” pungkas warga Weragati yang mengaku bernama Samsudin. (Munadi)
Discussion about this post