KAB. CIREBON, (FC).- Tokoh Cirebon Timur Raden Hamzaiyah mengusulkan agar Jalan Sindanglaut – Pabuaran dijadikan sebagai jalan provinsi.
Hal itu disampaikannya saat ikut mendampingi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meninjau persiapan calon pusat pemerintahan Cirebon Timur di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Kamis (18/9).
Hamzaiyah menjelaskan, wacana pembangunan infrastruktur di wilayah timur Kabupaten Cirebon mengajukan gagasan lain yang tak kalah penting, yakni usulan agar jalur Sindanglaut–Ciledug dinaikkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Menurutnya, jalur yang membentang dari Kecamatan Sindanglaut hingga Kecamatan Ciledug tersebut sudah lama menjadi urat nadi transportasi masyarakat.
Setiap harinya, jalur ini dipadati kendaraan pribadi, angkutan barang, hingga bus antar kota jurusan Jakarta–Kuningan yang masuk melalui Terminal Ciledug.
Baca Juga: Jalan Provinsi di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki
“Kondisi ini menjadikan jalur tersebut bukan hanya sekadar penghubung antar wilayah di Kabupaten Cirebon, melainkan lintasan penting bagi pergerakan orang dan barang lintas daerah,” ungkapnya.
Hamzaiya menilai, beban lalulintas yang cukup berat, terutama dari kendaraan besar seperti bus dan truk pengangkut barang, membuat ruas Jalan Sindanglaut–Ciledug lebih cepat mengalami kerusakan.
Sementara itu, statusnya yang masih jalan kabupaten menyebabkan tanggung jawab perbaikan dan pemeliharaan sepenuhnya berada di pundak Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Padahal, keterbatasan anggaran daerah kerap membuat perbaikan jalan tidak bisa dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan.
“Kalau status jalan ini masih menjadi jalan kabupaten, maka perbaikannya akan selalu membebani APBD Kabupaten Cirebon. Padahal kita semua tahu, banyak ruas jalan lain di wilayah timur yang juga membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, solusi paling logis adalah menaikkan status jalur Sindanglaut–Ciledug menjadi jalan provinsi. Dengan begitu, tanggung jawab pembiayaan akan beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap R. Hamzaiya
Ia menambahkan, penaikan status jalan ini akan membawa manfaat ganda. Pertama, kabupaten terbebas dari beban biaya besar yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lokal lainnya, seperti jalan desa, sarana air bersih, dan fasilitas umum.
Kedua, masyarakat pengguna jalan akan mendapatkan kualitas infrastruktur yang lebih baik karena jalan provinsi biasanya mendapat standar pembangunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi.
Hamzaiya juga menekankan bahwa jalur Sindanglaut–Ciledug sesungguhnya telah memenuhi kriteria sebagai jalan provinsi.
Kriteria tersebut antara lain: jalur yang menghubungkan antar kabupaten/kota, jalur dengan intensitas lalulintas tinggi, serta jalur yang digunakan sebagai lintasan utama kendaraan umum antar kota.
Fakta bahwa Terminal Ciledug menjadi salah satu titik penting persinggahan bus jurusan Jakarta–Kuningan semakin memperkuat urgensi penaikan status tersebut.
“Jika kita bicara soal kepentingan strategis, jalan ini jelas bukan hanya urusan Cirebon saja. Jalan Sindanglaut–Ciledug sudah menjadi jalur antar daerah. Jadi sudah sewajarnya Pemprov Jawa Barat mengambil alih kewenangan agar perawatannya lebih terjamin,” tambahnya.
Lebih jauh, Hamzaiya mengaitkan usulannya ini dengan visi besar pemekaran Cirebon Timur.
Baginya, pemekaran daerah tanpa dukungan infrastruktur yang memadai akan sia-sia. Infrastruktur jalan adalah fondasi utama pemerataan pembangunan.
Maka, perjuangan pemekaran harus berjalan seiring dengan upaya mendorong peningkatan status dan kualitas jalan strategis.
Ia juga menyinggung soal keadilan pembangunan. Menurutnya, selama ini pembangunan di Kabupaten Cirebon cenderung lebih terkonsentrasi di wilayah barat yang dekat dengan pusat pemerintahan.
Sementara wilayah timur, termasuk jalur Sindanglaut–Ciledug, sering kali merasa dianaktirikan.
Dengan naiknya status jalan ini menjadi jalan provinsi, setidaknya ada jaminan lebih besar bahwa masyarakat di wilayah timur juga mendapatkan pelayanan infrastruktur yang memadai.
R. Hamzaiya menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar aspirasi pribadi, melainkan kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama DPRD untuk segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hanya dengan langkah konkret seperti itu, usulan penaikan status jalan bisa segera masuk dalam agenda prioritas pembangunan provinsi.
“Jangan sampai jalur yang begitu vital ini terus menerus menjadi beban kabupaten. Pemerintah harus berpikir jangka panjang. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus mengeluh dengan kondisi jalan yang cepat rusak. Kita butuh langkah nyata, bukan sekadar wacana,” tandasnya.
Usulan Hamzaiya ini mendapat perhatian luas di kalangan masyarakat Cirebon Timur, terutama mereka yang sehari-hari melintasi jalur tersebut.
Harapan besar muncul agar gagasan ini tidak berhenti pada diskusi, melainkan benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat demi kelancaran arus transportasi, keselamatan pengguna jalan, dan percepatan pembangunan wilayah timur Kabupaten Cirebon. (Nawawi)


















































































































Discussion about this post