MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Majalengka berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berikut barang bukti berupa sebelas sepeda motor dan sejumlah alat yang digunakan para pelaku ketika mereka melancarkan aksinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pada tanggal 20 Januari 2020 pihak Polres Majalengka mendapatkan laporan dari warga asal Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang tiada lain merupakan salah satu korban curanmor.
Mendapati adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, hingga pihaknya berhasil mengetahui nama-nama para pelaku yang bersangkutan, berikut ciri-cirinya.
Bukan hanya itu, sambung dia, pihaknyapun berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku akan melaksanakan aksi serupa di wilayah Cikijing, dan selanjutnya tim bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah pada hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2020 sekira jam 00.15 WIB, tim berhasil menangkap YN di Cikijing, yang diduga pelaku curanmor. YN sendiri merupakan warga Sumedang,” ungkap AKBP. Mariyono kepada sejumlah awak media saat dirinya menggelar konfrensi pers di halaman Satreskrim, Mako Polres Majalengka, Rabu, (12/02).














































































































Discussion about this post