Dijelaskan dia, setelah dilakukan penangkapan terhadap YN, pihaknya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lain dan barang buktinnya. Kemudian tim berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yakni MT dan IN di Majalengka berikut barang bukti berupa sebelas unit kendaraan yang yedapat di tempat pelaku. Kemudian mereka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Majalengka untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah diketahui, YN ini merupakan residivis. Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksinya di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Subang, Sumedan, Majalengka, dan di Majalengka sendiri, Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya juga cukup banyak. Sedangkan untuk target pencurian yang dilakukan pelaku, mayoritasnya di parkiran dan di rumah-rumah.” jelasnya.
Masih dijelaskan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamnkan pihak Polres Majalengka, antara lain satu buah kunci letter T, tiga buah mata astag, sebelas unit sepeda motor berbagai jenis, dan yang lainnya.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya. Atas perbuatannya, mereka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Lebih jauh Kapolres menghimbau kepada warga, khusunya masyarakat Majalengka agar waspada saat memarkir kendaraan, baik di rumah, di parkiran, maupun di tempat lain, yang terpenting yaitu mengunci ganda atau menutup kunci kendaraan yang terdapat di bagian penguncian setelah di kunci stang.
“Pentingnya menutup kunci setelah kendaraan dikunci setang itu, karena menurut pengakuan pelaku, jika penutup kunci digunakan, kendaraan tersebut akan sulit dicuri,” pungkasnya. (ibnu)














































































































Discussion about this post