Kemudian, disebutkan Susi, ada satu proses yang bisa digunakan yaitu Lelang Cepat, dan itu ditindaklanjuti dengan komunikasi dengan LKPP, dan ternyata diperbolehkan dan diperkirakan tanggal 15 Juli selesai, dan ternyata mundur sampai 20 Juli.
“Akhirnya anggaran DAK pusat itu bisa diserap. Dan tiga Puskes tadi bisa dikerjakan dengan masing – masing sekitar 2,5 Milar. Dan hasil lelang semua tidak sampai 7,5 Miliar untuk tiga puskes, hanya sekitar 7 Miliar saja,” kata Susi.
Menjawab kabar dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, Susi membatah juga hal itu. Baginya penyerapan anggaran itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya kalau kemarin susah pun kita juga pasrah, tapi karena ada satu peluang yang kita tempuh, kan sayang yang lain di pending, sedangkan kita ada peluang kenapa tidak diambil,” ujar Susi.
Susi kembali menegaskan bahwa proses itu bukanlah penunjukan langsung (juksung) melainkan lelang cepat. Sehingga baginya tidak jadi soal untuk tetap dijalankan. “Sekali lagi bukan Juksung ya, tapi lelang cepat,” kata Susi.(Ali)














































































































Discussion about this post