KUNINGAN, (FC).- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa TA. 2020, maka alokasi dana transfer untuk Kabupaten Kuningan mengalami perubahan mencapai Rp199,1 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman membenarkan hal itu. Sehingga diharuskan refocusing anggaran menyesuaikan struktur APBN. Untuk Kabupaten Kuningan transfer pusat sendiri hampir Rp200 miliar. Tentu itu mengubah anggaran yang telah ditetapkan di akhir 2019.
“Berkurangnya pendapatan, maka harus refocusing dan realokasi anggaran yang sudah direncanakan, terutama yang sifatnya dana dari pusat yang digunakan oleh daerah untuk berbagai kegiatan, lain halnya kegiatan khusus seperti DAK, kalau tidak ada yang tinggal dihilangkan,” jelas Opik, panggilan akrab Asep Taufik Rohman.
Opik merinci, DAK bidang jalan harusnya tahun 2020 mencapai Rp20 miliar, tapi ternyata dengan adanya PMK tersebut, Kuningan nol, sehingga kegiatan ditiadakan. Selain itu DAK Sanitasi mendapat Rp8,1 miliar dan ternyata dihilangkan. Itu tadi DAK Regular.
Sementara DAK penugasan ada DAK Air Minum Rp6 miliar hilang, kemudian DAK Bidang Sanitasi Rp7,8 miliar hilang, DAK Bidang Pasar Rp2 miliar, DAK bidang Irigasi Rp5,7 miliar, DAK bidang Jalan Rp10 miliar semua hilang.














































































































Discussion about this post