KAB. CIREBON, (FC).- Masyarakat, alumni sekolah maupun orangtua siswa diperbolehkan memberikan sumbangan untuk pembangunan sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto angkat bicara terkait sumbangan pembangunan awning yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Losari.
Dia menjelaskan, permintaan sumbangan diperbolehkan dan diatur dalam aturan di Permendikbud.
“Kalau sumbangan diperbolehkan, tapi ada prosedurnya. Di antaranya prosedur itu adalah tidak menentukan besaran jumlah hingga batas waktu,” kata Roni sapaan akrabnya, Minggu (8/9).
Kata dia, aturan sudah sangat jelas. Jika ada permintaan, pihaknya akan konfirmasi dulu ke Komite nya.
“Kami belum mendalami itu. Bukan dinas yang memaksa. Adanya di Komite kaitan dengan meminta sumbangan itu. Nanti kita konfirmasi ke Komite nya,” kata Roni.
Hingga saat ini, masih kata dia, pihaknya (Disdik,-red) masih menganggarkan yang bersifat kebutuhan dasar, seperti toilet, perpustakaan, dan ruang kelas baru. Jika awning itu adalah kebutuhan sekunder.
“Kalau awning tidak dianggarkan oleh dinas. Kita belum pada kebutuhan-kebutuhan sekunder,” jelasnya.
Masih dijelaskan Roni, pihak Komite diperbolehkan meminta sumbangan dan partisipasi masyarakat, lanjut dia, sumber dananya bisa dari alumni, orangtua siswa, masyarakat sekitar, donatur maupun lainnya.
“Jadi untuk membantu sekolah aturan Permendikbudnya boleh. Hanya tidak boleh memaksakan. Tidak boleh menetapkan besaran sumbangannya. Kalau ditemukan adanya pungutan, kita akan cari tahu dulu, hasil rapat musyawarahnya seperti apa, kemudian kesepakatannya seperti apa. Saran, kalau ada orangtua tidak mampu, ya sudah tidak usah bayar,” pungkasnya. (Ghofar)