KUNINGAN, (FC).- Selama ini, air dari Kabupaten Kuningan dimanfaatkan beberapa daerah sekitar, seperti Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Untuk Kota Cirebon, kesepakatan kerjasama sudah terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2004 disepakati kerja sama antara Pemda Kuningan dan Pemkot Cirebon melalui PDAM Kota Cirebon.
Kerja sama dilakukan dalam skema mekanisme pembayaran jasa lingkungan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Air No. 44 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Mata Air Cipaniis, berdasarkan Keputusan Bersama Bupati Kuningan dan Walikota Cirebon No. 616/ Kep.59-Huk/2004 Tahun 2004 dan No. 32 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Sumber Air dari Kabupaten Kuningan tanggal 16 Desember 2004.
Pada tahun 2009, dilakukan pembaharuan perjanjian kerja sama melalui Perjanjian Kerja sama No. 10 Tahun 2009/690/Perj.I-Adm Perek/2009 tentang Kerja sama Pengelolaan Sumber Mata Air Cipaniis Kecamatan Pasawahan Kuningan, dalam perjanjian tersebut Kota Cirebon bersedia memberi kompensasi untuk pemeliharaan dan pelestarian sumber mata air kepada Kabupaten Kuningan sebesar Rp 80/m3 serta mengurangi toleransi kebocoran dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 20%.
Saat mengunjungi obyek wisata Cipaniis dalam rangka Launching pembukaan seluruh obyek wisata outdoor di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H. Acep Purnama kembali menegaskan akan kembali melanjutkan negosiasi untuk kaji ulang harga air ke Cirebon yang mengarah kepada keuntungan bersama dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.












































































































Discussion about this post