KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak enam perumahan di Kabupaten Cirebon tengah berposes melakukan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah daerah.
Hal tersebut dibenarkan Sub Koordinator Penataan Kelola Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Benny Indriawan, Kamis (24/7).
Benny mengatakan, per Juni 2025 sudah sebanyak 98 perumahan dari 602 perumahan yang sudah menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Sedangkan untuk tahun 2025 ini, kata Benny, baru ada enam perumahan yang sudah masuk untuk proses serah terima PSU. “Hingga Juli tahun ini baru ada enam perumahan, dan sekarang mereka lagi ekspos,” katanya.
“Tahun 2025 ini kita targetkan ada 10 perumahan yang sudah diserahkan ke pemkab Cirebon,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, keenam perumahan tersebut nantinya akan melakukan ekspose. Pemkab Cirebon akan melihat kondisi di lapangan usai mereka melakukan pemaparan.
“Sebelum diserahkan, Pemkab nanti meninjau ke lapangan, sesuai tidak apa yang di paparkan diekpose ini sama yang di lapangannya, kalau semua sesuai nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) agar nantinya bisa diserahkan ke pemda,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny, keenam perumahan tersebut merupakan perumahan yang dibangun dari tahun 2000an, artinya perumahan yang sudah cukup lama. “Perumahan sudah lama dari tahun 2000an, cuma pengembangnya masih ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keenam perumahan yang akan menyerahkan PSU nya ke pemerintah yakni Perumahan Anggun Harmoni Jamblang, Batik Residence, Graha Nuansa Dawan, Taman Sarajaya Permai, Griya Damai Kharisma, dan Griya Damai Lestari 1-5.
Masih dikatakan Benny, jika perumahan yang pengembangnya sudah bangkut atau terlantar, Benny menjelaskan, serah terima perumahan bisa dilakukan secara sepihak, meski pengembang sudah tidak ada. Hal tersebut sesuai dengan Perbup 189 tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke pemda.
“Kalau yang sudah tidak ada pengembang, nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi terlebih dengan Pemkab Cirebon untuk penyerahan PSU nya. Meskipun perumahan dalam keadaan rusak berat, bisa diserahkan sepihak,” katanya.
Berbeda dengan kondisi perumahan yang masih ada pengembangnya, ketika ingin menyerahkan PSU maka harus dalam kondisi layak pakai sarana prasarananya.
“Kita (pemda) tidak menarif biaya atau anggaran untuk serah terima aset. Hanya, kami inginkan ketika proses serah terima PSU itu kami menerima aset itu dalam kondisi masih layak saja,” tegasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post