KOTA CIREBON, (FC).- Pedagang kaki lima (PKL) musiman yang biasanya berjualan makanan, minuman, ta’jil di sekitar Alun-alun Kejaksan sampai saat ini belum terlihat.
Adanya poster atau spanduk larangan berjualan dan satlinmas yang selalu berjaga, bisa jadi mengurungkan niat berjualan di areal tersebut.
Ketua Forum PKL Kota Cirebon Joko Susanto kepada FC, Kamis (15/4) mengatakan, pihaknya belum mendengar usulan dari PKL musiman, untuk berjualan disekitar Alun-alun Kejaksan ataupun di ruas jalan lainnya seperti tahun lalu.
Joko memperkirakan, hal ini karena pandemi Covid-19 para pedagang belum mempunyai modal untuk memulai usahanya.
“Saya baru menjabat FPKL beberapa bulan. Dari anggota belum ada yang menyampaikan usulan berdagang di pinggir jalan sekitar Alun-alun Kejaksan,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk tidak keluar shelter yang telah disediakan pemerintah.
Karena jelas, bila berjualan di pinggir jalan atau diatas trotoar itu melanggar peraturan daerah. Konsekwensinya bisa diangkut oleh Satpol PP, bahkan di sidangkan.
Dikatakan Joko, tahun sebelumnya sejumlah PKL diberikan kelonggaran. Berupa penempatan untuk berjualan di Jalan KS Tubun dan Jalam M Toha. Hal ini guna mencegah PKL berjualan disekitar Alun-alun Kejaksan.
“Untuk tahun ini, saya rasa pemerintah tidak akan memberikan izin berjualan di pinggir jalan. Karena pandemi Covid-19 yang melarang adanya kerumunan,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk shelter di Kejaksan ini berjumlah 50 kios. Dan semuanya sudah terisi oleh anggota FPKL.
Pihaknya merasa senang dengan pembukaan Alun-alun Kejaksan ini, karena bisa meningkatkan pendapatan para anggotanya.
“Kami minta juga, agar kios yang ada di bangunan alun-alun jualannya tidak sama dengan yang di shelter ini. Yang disana biarlah berjualan kerajinan UMKM, PKL disini jualan makanan dan minuman,” imbuhnya.
Sementara Kabud Koperasi dan UKM DPKUKM Saepudin Jupri menambahkan, pada kondisi pandemi Covid-19 ini kerumunan dilarang. PKL yang memaksakan berjualan takjil di pinggir jalan, akan memicu kerumunan.
Tentu akan ditindak oleh satgas penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
“Belum memungkinkan untuk PKL musiman ini berjualan. Memang tahu kemarin ada pengecualian, mereka bisa berjualan di Jalan KS Tubun dan M Toha. Tapi itu juga pembahasannya cukup lama terkait penataan, lalulintas dan lainnya,” ucapnya.
Kasatpol PP Edy Siswoyo menegaskan, kawasan tertib lalulintas (KTL) di Kota Cirebon ada enam ruas jalan. Yakni Jalan Siliwangi, RA Kartini, Wahidin, Cipto Mangunkusumo, Pemuda dan Sudharsono. Dalam kawasan tersebut tidak boleh ada PKL yang berjualan di pinggir jalan atau di trotoar.
“Kita menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 , jadi untuk PKL tidak boleh berjualan di KTL. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 pasal 16, tentang ketertiban umum,” tandasnya.
Sementara pantauan di lapangan, Jalan KS Tubun sudah ada beberapa PKL yang membuka lapak. Kemacetan terjadi ketika mobil dari dua arah bertemu, karena sebagian ruas jalan untuk berjualan. (Agus)
Discussion about this post