KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sudah menerapkan aplikasi Smart Card dalam pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
Kartu tersebut terintegrasi secara langsung ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana melalui Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Diyanto mengatakan, aplikasi smart card sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.
Namun menurutnya, masih terkendala perlu adanya pengembangan dalam mendukung sarana dan prasaranya.
“Ya masih ada kendala, yaitu tinggal menunggu sarana penunjangnya saja, seperti laptop, jaringan internet yang memadai dan sarana penunjang lainnya,” katanya kepada FC, kemarin.
Diyanto menambahkan, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR menurun jumlahnya, yaitu sekitar 30 persen saja.
Masih menurutnya, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR juga ikut diturunkan di Kabupaten Cirebon, karena situasi pandemi ini.
“Target PAD itu mencapai 2,2 miliar dalam satu tahun, sekarang baru 1 miliar lebih saja. Di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit, khusus untuk tahun ini, yang uji KIR tidak seperti biasanya, entah kenapa,” ungkapnya.
Sistem aplikasi smart card ini bakal diterapkan dan buku KIR secara manual kedepannya bakal tidak berlaku atau tidak digunakan lagi. Untuk memenuhi PAD pihaknya sendiri hingga kini belum menerapkan sistem jemput bola.
“Hingga kini untuk tarif uji KIR sendiri tidak ada kenaikan signifikan sekalipun di masa pandemi Covid-19,” tutupnya. (Egi/Job/FC)















































































































Discussion about this post