MAJALENGKA, (FC).- Penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, porsi belanja pegawai di daerah tersebut saat ini telah melampaui batas yang ditentukan.
Meski kebijakan ini sudah ditetapkan sejak lama, implementasinya memiliki tenggat waktu hingga 2027 alias tahun depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa belanja pegawai saat ini telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD.
“Saat ini di Majalengka, belanja pegawai sudah mencapai sekitar 38 persen. Angka tersebut mencakup belanja untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Sekda Aeron Randi, Senin (30/3).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika batas maksimal 30 persen diberlakukan secara ketat, sejumlah pihak menilai hal ini berpotensi berdampak pada penyesuaian jumlah pegawai.
Namun demikian, Aeron menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Majalengka, melainkan juga dialami oleh mayoritas daerah di Indonesia. “Memang tidak semua, tetapi sebagian besar kabupaten dan kota menghadapi persoalan yang sama, belanja pegawainya tinggi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, lanjut Aeron, berupaya keras agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya bagi PPPK. Hal ini juga menjadi arahan langsung dari Bupati Majalengka, Eman Suherman.
“Kami diarahkan Pak Bupati agar kebijakan ini tidak sampai menimbulkan dampak negatif, apalagi sampai terjadi PHK bagi ribuan PPPK,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Majalengka terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna mencari solusi terbaik. Sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari penyesuaian anggaran, efisiensi belanja, hingga kebijakan strategis lainnya.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah yang akan diambil,” ujar Aeron.
Sekda Aeron juga menyebutkan jumlah PPPK di Majalengka cukup besar. Untuk PPPK paruh waktu saja, tercatat sebanyak 3.492 orang telah diangkat pada 2025. Jumlah tersebut belum termasuk PPPK yang diangkat pada periode sebelumnya. Para PPPK tersebut terdiri dari tenaga pendidik, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.
Hingga saat ini, pemerintah daerah, termasuk Majalengka, masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan, solusi yang diambil nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan keberlangsungan tenaga kerja.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan dan pelayanan publik. (Munadi)

















































































































Discussion about this post