KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar sebuah markas penadah motor hasil curian di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian mulai dari motor tanpa identitas, STNK segambreng hingga alat-alat yang digunakan untuk memodifikasi identitas kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam gelar perkaranya di halaman Mapolresta Cirebon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/7/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.
“Kami Polresta Cirebon telah berhasil melakukan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, yaitu kasus penadahan barang hasil curian,” ujar Sumarni, kemarin.
Lebih lanjut, Sumarni menyebutkan bahwa lokasi kejadian pencurian berada di lokasi halaman Masjid Baitul Hidayah, termasuk Desa Ciledug, Kecamatan Ciledug Kulon, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 25 April 2025 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Motor hasil curian itu, kata Sumarni kemudian dibawa ke rumah pelaku di Blok 3 RT 003 RW 003, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap tersangka berinisial AS, yang diduga kuat sebagai pelaku penadahan sekaligus melakukan tindak pemalsuan nomor rangka dan mesin kendaraan sepeda motor curian.
“Pelaku berinisial AS mencetak ulang nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, Sepeda motor yang dilakukan cetak ulang tersebut diduga merupakan hasil curian,” kata Sumarni.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, petugas juga menyita barang bukti yang diamankan antara lain lima unit sepeda motor berbagai jenis dan warna dalam kondisi rusak atau tanpa identitas, 30 lembar STNK sepeda motor, satu unit palu, satu mata obeng runcing, satu lembar amplas dan satu unit bor listrik.
“Yang lainnya masih dikembangkan, atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 480 dan atau 481 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Johan)


















































































































Discussion about this post