KUNINGAN, (FC).- Hakim Andita Yuni Santoso menolak gugatan praperadilan yang diajukan AZ terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pada agenda Sidang putusan Praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (23/3).
Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terkait kasus tersebut adalah sah.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti yang diserahkan Termohon, maka penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak permohonan Pemohon,” ujar Andita saat membacakan putusan di Ruang Sidang Ali Said.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah saksi dan juga hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD 45 Kuningan atas nama korban.
Jalannya persidangan pun diwarnai dengan hadirnya puluhan warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan datang ke PN dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Warga Ciasem dan sekitarnya menolak pelaku pedofil dan keluarga berada di wilayah kami” dan “Hukum pedofil seberat-beratnya penjarakan dan kebiri !!! #kawal terus”. Bahkan diisi juga dengan pembacaan puisi.
Saat hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon, warga Blok Ciasem pun mengucapkan rasa syukurnya atas putusan dari pengadilan.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya bisa ditangkap juga. Saya merasa bersyukur,” ucap Ibu Korban sambil meneteskan air mata.
Masih di tempat yang sama, keluarga Korban, Ayah Enang mengaku bersyukur atas putusan dari majelis hakim.
Pihaknya berterima kasih kepada warga dan kepolisian serta majelis hakim yang telah adil member keputusan.
“Saya minta pelaku atau tersangka ini agar diberi hukuman seberat – beratnya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kuningan AKBP. Doffie Falevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Danu Raditya Atmaja menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang menerima laporan polisi pada awal januari 2021.
Tahapan penyelidikan, disebutkan Danu, memperoleh beberapa alat bukti, terutama dari visum dan keterangan saksi.
Kemudian alat bukti yang didapatkan, langsung di gelar perkara dan hasilnya telah terjadi tindak pidana, setelah itu menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah itu, masih Danu, kembali memeriksa ulang kembali saksi-saksi, korban maupun terlapor. Setelah itu digelar perkara untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka pada awal februari 2021.
Namun pada perjalanannya, lanjut Danu tersangka sendiri mengajukan praperadilan yang menjadi hak tersangka dengan menyebut bahwa penetapan tersangka yang prematur.
Namun selama perjalanan sidang praperadilan selama sepekan lamanya.
“Kami telah memberikan alat bukti kepada pengadilan. Dan apa yang kami lakukan dari penyelidikan dan penyidikan diberikan sudah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri. Kami sudah melalui proses sesuai yang diamanatkan undang-undang,” jelas Danu.
Dan siang tadi, disebutkan Danu, dalam putusan sidang praperadilan menolak apa yang telah diajukan pemohon (tersangka). Dan tentunya pihak kepolisian memenangkan sidang tersebut.
“Setelah putusan tadi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena khawatir melarikan diri, karena sebelumnya tidak ditahan dan wajib lapor, tapi tidak melakukan wajib lapor, sehingga kami khawatir tersangka melarikan diri,” ungkap Danu.
Pasal yang disangkakan, lanjut Danu, yaitu pasal 81 ayat 1, 2 dan 5 Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D jo pasal 76E No 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan anak,
“Ancamannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar,” jelas Danu. (Ali)















































































































Discussion about this post