KUNINGAN, (FC).- Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) oleh jaringan internet di Kabupaten Kuningan dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, ribuan tiang milik provider telah berdiri di berbagai ruas jalan.
Secara regulatif, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang membagi ruang jalan menjadi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
Dalam ketentuan tersebut, Rumija dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan bagian jalan harus melalui perizinan resmi dan memenuhi ketentuan teknis.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menarik retribusi atas pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, mengatakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menata pemanfaatan Rumija sekaligus mengoptimalkan PAD.
“Rumija itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menekankan pentingnya pendataan menyeluruh terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta legalitas perizinan. Tanpa basis data yang jelas, potensi pendapatan daerah dinilai sulit dihitung dan dioptimalkan.
Sejumlah daerah lain telah mulai melakukan penataan. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyusun regulasi penarikan sewa tiang internet di ruang milik jalan dengan potensi tambahan PAD mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
Menurut Imam, Kuningan memiliki peluang serupa mengingat pertumbuhan jaringan internet yang terus meningkat hingga ke wilayah pedesaan.
“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah serius mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar penataan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemanfaatan Rumija kini tidak hanya menjadi aspek teknis infrastruktur, tetapi juga sumber pendapatan strategis bagi daerah jika dikelola secara optimal. (Angga)













































































































Discussion about this post