KUNINGAN, (FC).- Persoalan tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) resmi dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Pakuan, Selasa (20/1/2026).
Rapat ini digelar menyusul menguatnya keluhan masyarakat di wilayah sekitar sumber mata air, salah satunya Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon.
Rakor dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, jajaran OPD, Balai TNGC, serta manajemen PAM Tirta Kamuning.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati penataan ulang tata kelola air secara lintas sektor dan lintas wilayah.
Bupati Dian menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan di lapangan, termasuk keluhan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan akses air meski berada di sekitar sumber mata air.
“Dalam rapat tadi kami sampaikan bahwa ada persoalan pemanfaatan air, baik yang legal maupun ilegal, persoalan debit air, serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan,” ujar Bupati Dian.
Ia mengakui, keluhan masyarakat Desa Cikalahang dan wilayah sekitarnya menjadi salah satu isu yang mengemuka, terutama terkait distribusi air yang dinilai belum adil.
“Kami juga menyampaikan bahwa perhatian pemerintah daerah dan PDAM terhadap masyarakat sekitar sumber air itu ada. Namun di sisi lain, kewenangan daerah sangat terbatas sehingga perlu intervensi lintas instansi,” katanya.
Bupati Dian menegaskan, Gubernur Jawa Barat memberikan arahan tegas agar pemanfaatan air di kawasan TNGC tidak melabrak aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pak Gubernur menekankan agar penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan pertanian. Jangan sampai masyarakat di sekitar sumber air justru kekurangan,” tegasnya.
Arahan lainnya meliputi evaluasi jalur pipa ilegal, penghentian komersialisasi air yang merusak lingkungan, pelarangan pengambilan air menggunakan mesin, serta penyesuaian antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan.
Pemprov Jabar juga akan melakukan perbaikan akses jalan di kawasan terdampak.
Bupati Dian berharap sinergi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, Balai TNGC, dan kementerian terkait dapat menjadi jalan keluar atas persoalan tata kelola air yang telah berlangsung lama dan memicu konflik sosial.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan yang sudah puluhan tahun ini bisa segera terurai dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, menyebut bahwa akar persoalan kekurangan air di masyarakat, termasuk di Desa Cikalahang, disebabkan distribusi pemanfaatan air yang tidak sesuai koridor.
“Secara prinsip seharusnya 50 persen untuk alam, 30 persen untuk masyarakat sekitar, dan 20 persen untuk komersial. Fakta di lapangan belum seperti itu,” ungkap Ukas.
Ia menambahkan, keberadaan sambungan ilegal menjadi salah satu faktor utama. Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan TNGC, hampir 90 persen belum mengantongi izin resmi.
“Kami bersama Pemda siap mendukung Balai TNGC melakukan penertiban. Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga telah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” pungkasnya. (Angga)
















































































































Discussion about this post