INDRAMAYU, (FC).- Seorang pria paruh baya berinisial SRM (53) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar.
SRM ditangkap atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.
Penangkapan terhadap SRM berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah SPBU di Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan.
Petugas berhasil menangkap SRM dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 53 paket tablet warna kuning bertuliskan “DMP (dextro)” per paket, dengan jumlah keseluruhan 583 tablet, 30 paket tablet warna kuning bertuliskan “MF (Hexymer)” per paket, dengan jumlah keseluruhan 300 tablet, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SRM serta Uang tunai sebesar Rp90 ribu.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap SRM, terduga pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SRM dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan untuk memastikan bahwa keamanan dan kesehatan masyarakat terjaga, dan kegiatan pengedaran obat keras tanpa izin tidak akan dibiarkan,” ucap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Senin (6/11). (Agus)