KOTA CIREBON, (FC).- Kebijakan 30 persen maksimal belanja pegawai sesuai UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan tahun depan, membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Cirebon was was. PPPK paruh waktu khawatir, rencana peralihan ke PPPK penuh waktu, terancam gagal.
Atas hal tersebut, mereka datang memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Selasa (14/4) sore.
Dalam RDP tersebut Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib PPPK paruh waktu, terutama terkait kepastian kontrak kerja dan peningkatan kesejahteraan.
RDP tersebut dihadiri perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bapelitbangda, BPKPD, serta Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon.
Dari unsur DPRD, hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik, Ketua Komisi I Agung Supirno, serta anggota Komisi I Imam Yahya, Ruri Tri Lesmana, dan Aldian Fauzan Ramadlan Sumarna.
Perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta menyampaikan sejumlah aspirasi yang selama ini menjadi keresahan para pegawai. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah rendahnya pendapatan yang dinilai masih jauh dari kata layak.
Ia mengungkapkan, masih ada PPPK paruh waktu yang menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat.
“Masih ada teman-teman yang menerima Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta. Menurut kami itu masih jauh dari layak,” ujar Sumanta kepada wartawan.
Selain soal pendapatan, para PPPK paruh waktu juga meminta kepastian terkait masa depan status kerja mereka. Saat ini, mereka dikontrak selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Dengan masa kontrak yang akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan, mereka berharap ada kejelasan dari Pemkot Cirebon terkait perpanjangan kontrak maupun peluang peningkatan status.
Menurut Sumanta, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah mengusulkan formasi khusus atau afirmasi bagi PPPK paruh waktu, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah membuka peluang usulan formasi dari daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno memastikan hasil RDP memberikan angin segar bagi para PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan, dalam pembahasan tersebut muncul komitmen PPPK paruh waktu yang saat ini masih terikat kontrak tidak serta-merta akan dirumahkan setelah masa kontrak berakhir.
“Yang pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.
Agung juga menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, tentu dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menegaskan tuntutan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut Fitrah, dalam forum RDP juga sempat dibahas apakah ada daerah lain yang telah lebih dulu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, hingga kini belum ditemukan contoh konkret yang valid.
Ia menyebut informasi mengenai daerah lain, seperti di Riau, belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan kasus yang disebut bukanlah pengangkatan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain.
“Jadi, tidak ada lagi perdebatan soal tuntutan menjadi PPPK penuh waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau regulasi sudah ada, atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu bisa kita perjuangkan bersama,” kata Fitrah.
Selain itu, para PPPK paruh waktu juga meminta agar saat ada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK ke depan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dulu mengabdi.
Fitrah memastikan aspirasi tersebut akan menjadi perhatian DPRD untuk diperjuangkan bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap, ke depan kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon semakin membaik sehingga upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat direalisasikan secara bertahap,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post