KOTA CIREBON, (FC).- Komisi III DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian budaya daerah melalui penyempurnaan regulasi yang ada.
Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang mempertemukan Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta para pegiat seni dan budaya.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan terkait pengembangan dan perlindungan kebudayaan lokal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M. Yusuf menilai keberadaan Perwali sangat penting agar implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, regulasi teknis tersebut diperlukan untuk menerjemahkan berbagai ketentuan yang masih bersifat umum dalam perda.
“Masukan dari para budayawan harus bisa terakomodasi dalam aturan teknis. Karena itu kami meminta Disbudpar segera menyelesaikan rancangan Perwali agar dapat segera diterapkan,” ujarnya, Selasa (2/6).
Selain membahas percepatan penyusunan aturan teknis, rapat tersebut juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan terhadap warisan budaya Kota Cirebon yang terus berkembang di tengah perubahan zaman.
Yusuf menegaskan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk menginisiasi pembentukan regulasi baru apabila masih terdapat aspek pelestarian budaya yang belum diatur secara memadai dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat menjadi salah satu kunci untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku seni dan budaya untuk terus berkarya.
“Jika memang ada substansi terkait pelestarian budaya yang belum terakomodasi dalam perda yang ada, Komisi III siap mengusulkan rancangan perda baru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan komunitas budaya dapat semakin kuat sehingga upaya pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menjelaskan Perda Nomor 7 Tahun 2024 disusun sebagai regulasi yang bersifat umum atau makro. Oleh karena itu, diperlukan Perwali untuk mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.
Agus menyebut berbagai upaya pemajuan kebudayaan telah terus dilakukan di Kota Cirebon. Salah satunya melalui penyusunan kamus Bahasa Cirebon sebagai bagian dari pelestarian bahasa daerah.
Selain itu, keberadaan Museum Topeng yang kini dimiliki Kota Cirebon juga menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya lokal.
“Geliat kesenian dan kebudayaan di Kota Cirebon terus berkembang. Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan, penyusunan kamus Bahasa Cirebon, hingga keberadaan museum menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga dan memajukan kebudayaan daerah,” kata Agus.
Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, kata Agus, Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD berharap pelestarian budaya dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem seni dan budaya yang berkelanjutan di Kota Udang. (Agus)











































































































Discussion about this post