KOTA CIREBON, (FC).- Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kota Cirebon sesuai intruksi pemerintah pusat melanjutkan dengan pemberlakuan PPKM Level 4 perpanjangan, sampai tanggal 2 Agustus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon Edy Siswoyo kepada FC, menyampaikan, pihaknya selama patroli PPKM Level 4 tidak terlalu banyak melakukan tindakan maupun sanksi.
Namun para pelaku usaha serta pedagang kaki lima tetap didekati secara intens agar mereka mengikuti ketentuan PPKM.
Dikatakannya, ada yang berbeda dengan penegakan pada saat penerapan PPKM Darurat lalu.
Kali ini petugas yang turun ke lapangan lebih pada berupaya preventif, dengan mengedepankan dan memberikan sosialisasi, edukasi mengenai aturan yang berlaku selama PPKM lanjutan ini.
“Petugas kami tetap melakukan patroli pada PPKM Level 4 ini. Namun kepada petugas, kami menekankan untuk lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.
Seperti sebelumnya, lanjut Edy, tim yang turun ke lapangan dibagi menjadi lima tim, sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada.
Patroli pun lebih banyak dilakukan pada malam hari.
Petugas mengingatkan kepada pelaku usaha mengenai aturan jam opersional dan jumlah pengunjung. “Kita kesampingkan dulu tindakan tipiring. Tapi kalau ada pelanggaran penindakan tegas tetap dilakukan,” tegasnya.
Petugas patroli juga disiapkan untuk menghalau pedagang dadakan di Bima yang biasa membuka lapak di Hari Minggu. Karena pasar dadakan Bima masih masuk sektor yang dilarang untuk beroperasi selama masa PPKM Level 4 ini.
“Sesuai SE yang ada, Pasar dadakan di Bima belum boleh dibuka,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah Camat Pekalipan Gandi menambahkan, pada PPKM Level 4 kali ini, pihak kecamatan pun masih ikut turun memberikan imbauan kepada masyarakat, terkait aturan PPKM dan penerapan prokes. Memang, meskipun tidak seintens saat PPKM Darurat lalu.
“Iya kita masih turun. Ya kita masih woro-woro kepada masyarakat, pedagang dan pelaku usaha lainnya, bagaimana agar mereka tetap menerapkan prokes dengan ketat,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post