KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SD (28) tersebut beraksi pada Senin kemarin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Peristiwa itu bermula saat SD mendatangi minimarket dengan maksud menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Selanjutnya karyawan minimarket masuk ke dalam gudang namun tiba-tiba pelaku menodongkan sebilah pisau dan memaksa agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas.
“Akan tetapi, perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari karyawan lainnya, sehingga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan petugas,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Atas kejadian tersebut, lanjut Sumarni, korban merasa dirugikan materil sebesar Rp28.436.548 dan dibawa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku SD nekat melakukan motif tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut dilatarbelakangi untuk membayar hutang dan membayar angsuran sepeda motornya,” tandasnya. (Johan)











































































































Discussion about this post