INDRAMAYU, (FC).- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, pihak kepolisian pun akan memasang sejumlah kamera pemantau pelanggaran disejumlah titik di wilayah hukum polres Indramayu.
Polres Indramayu juga sudah melakukan Uji coba penerapan sistem,Kamera-kamera ini secara langsung terhubung ke ruang monitor Satlantas Polres Indramayu, dimana rekaman pelanggaran akan diseleksi untuk kemudian diterbitkan surat tilang bagi para pelanggar.
Secara keseluruhan, akan ada enam titik lokasi pemasangan kamera ETLE statis di Kabupaten Indramayu.
Saat ini, tiga titik di antaranya sudah terpasang, yaitu di Jalan Gatot Subroto (depan Polres Indramayu), Jalan Jenderal S Parman (Jembatan Cimanuk), dan Jalan Soekarno Hatta (depan Islamic Center Indramayu).
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, mengatakan bahwa titik-titik lain yang akan menyusul pemasangan kamera ETLE adalah Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalur Pantura.
“Sekarang ini masih dalam proses instalasi oleh teknisi dari Korlantas Polri,” kata AKP Rizky, Kamis (12/6/2025).
AKP Rizky menyampaikan, penerapan ETLE statis ini direncanakan akan dimulai pada Juli 2025.
Untuk itu, Polres Indramayu saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, termasuk sekolah, komunitas otomotif, ojek online, ojek pangkalan, hingga melalui media sosial.
“Sistem tilang elektronik atau ETLE ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi warga Indramayu. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penerapan untuk ETLE mobile atau portable. Itu sudah berjalan sejak tahun 2023,” pungkasnya. (Agus Sugianto)
Discussion about this post