KOTA CIREBON, (FC).- Pelaku prostitusi baik mucikari, pekerja seks komersial (PSK) maupun pemakainya, menggunakan, memanfaatkan dan menyalahgunakan berbagai layanan aplikasi media sosial dari internet. Atau yang saat ini dikenal dengan prostitusi online.
Beberapa tahun yang lalu, prostitusi ini hanya berada di kota-kota besar saja. Namun belakangan ini, merambah hampir disemua kota, termasuk di Kota Cirebon yang bukan sekali ini kasus tersebut diungkap.
Terkadang, mucikari menjebak para gadis yang dijanjikan bekerja disuatu tempat, namun malah dikorbankan untuk melayani pria hidung belang.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polres Cirebon Kota (Ciko) yang digelar di Mapolres setempat, pada Selasa (20/12).
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar mengatakan, beberapa pelaku prostitusi online diamankan oleh petugas.
Diantaranya adalah AD warga Kota Cirebon yang berperan sebagai mucikari. Kemudian ada RM seorang pria hidung belang asal Kabupaten Cirebon.
Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon.
Adapun korbanya dua orang perempuan di bawah umur yakni KS dan JH, keduanya warga Kota Cirebon.
Fahri membeberkan, kronologi kasus prostitusi online ini bermula ketika AD sebagai mucikari menjual korban KS dan JH untuk dijadikan PSK.
“Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon” ungkap Fahri.
Selain melalui Facebook Open BO Cirebon, pelaku juga menjalankan prostitusi online tersebut dengan menggunakan aplikasi asal luar negeri lainnya yakni Michat.
“Dari pengakuan mucikari AD ini, dia memasang tarif Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Dia sendiri mendapatkan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap transakasi,” sebut Fahri.
Polres Ciko menghadirkan langsung para tersangka prostitusi online di Kota Cirebon. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kekerasan Seksual Terhadap anak (Agus)













































































































Discussion about this post