KUNINGAN, (FC).- Pengurus Kecamatan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dikukuhkan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, Rabu (16/2).
Usai pengukuhan agenda dilanjutkan dengan Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Se Kecamatan Cilimus, bertempat di salah satu Hotel di wilayah Cilimus.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan, saya ucapkan selamat kepada jajaran Pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABDSI) Kecamatan Cilimus, semoga pengukuhan hari ini menjadi motivasi semua pihak untuk bersama-sama membangun desa sesuai visi Kuningan Maju Berbasis Desa,” ungkap Acep.
Bupati Acep mengatakan, pengurus PABDSI Kecamatan Cilimus ini mempunyai nilai yang sangat strategis guna mempercepat proses untuk mewujudkan sistem kesatuan masyarakat hukum, baik ditinjau dari tatanan otonomi daerah maupun tatanan asli desa yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
“Atas penyelenggaraan pengukuhan pada hari ini, selaku pimpinan pemerintah Kabupaten kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pengurus PABDSI dalam menyatukan pemikiran yang sangat konstruktif bagi masa depan masyarakat desa, yang pada dasarnya mencerminkan upaya pemberdayaan masyarakat daerah sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014,” jelas Acep.
Keberadaan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah desa, lanjut Acep, diharapkan memiliki 3 pilar, pertama adalah sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan masyarakat, kedua sebagai penjaga kewibawaan pemerintahan desa dan pilar ketiga sebagai pelopor tata kelola pemerintahan yang baik.
“Disamping itu, dalam menjalankan hak nya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, diharapkan BPD mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan dan penyimpangan, dengan semangat kemitraan BPD diharapkan akan senantiasa mengingatkan pemerintah desa agar senantiasa taat dan tunduk pada regulasi,” kata Acep.
Acep juga berharap kepada seluruh anggota badan permusyawaratan desa dapat melaksanakan fungsinya sebagai legislasi di tingkat desa, juga memberikan pemikiran konstruktif dalam mempercepat proses perwujudan desa yang kuat, maju, mandiri, sejahtera dan demokratis. (Ali)


















































































































Discussion about this post