KAB.CIREBON, (FC).- Dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), khususnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PJBT) atas Tenaga Listrik Non PLN di UPTD Pajak Wilayah Barat Kabupaten Cirebon.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPTD Pajak Wilayah Barat membuat sebuah inovasi pelayanan berupa Surat Pemberitahuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Elektronik “SIPEDULI SIMPAD”.
Inovasi ini digagas oleh Arief Himawan selaku project leader, sekaligus Kepala UPTD Pajak Wilayah Barat Bapenda Kabupaten Cirebon. Sebagai bagian dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tahun 2025.
Arief mengharapkan dengan adanya inovasi SIPEDULI SIMPAD dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan budaya kerja yang efektif dan efisien serta meminimalisir terjadinya denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
“Mudah-mudahan wajib pajak lebih tertib lagi,” kata Arief Himawan, Senin (10/11).
Selanjutnya, menurut Arief bahwa cara kerja SIPEDULI SIMPAD ini sangat mudah. Sistem ini akan secara otomatis mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing akun wajib pajak yang masih aktif setiap bulannya.
“Wajib pajak yang masih aktif ini memiliki user dan password yang sudah terdaftar dan aktif digunakan,” imbuhnya.
Menurut Muhammad Fikri salah satu pegawai PT Sumber Alfaria Trijaya selaku Wajib Pajak PBJT Tenaga Listrik Non PLN mengatakan, aplikasi SIPEDULI SIMPAD ini sangat mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan informasi terkait jatuh tempo pembayaran dan pelaporan setiap bulannya, sehingga bisa menghindari kami sebagai wajib pajak dari denda keterlambatan.
“Aplikasi ini sangat membantu sekali. Mulai dari informasi terkait jatuh tempo pembayaran dan pelaporan setiap bulannya,” katanya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post