“Caranya, masyarakat tinggal masuk ke website sintren (https://sintren.cirebonkab.go.id) nanti tinggal pilih kebutuhan adminduk apa yang mau diakses,” kata Kholik.
Masih dikatakannya, selain dapat mengakses permohonan adminduk, masyarakat juga dapat mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital melalui website Sintren.
“Pertama, langkahnya adalah masyarakat mengunduh aplikasi IKD di Playstore. Setelah diunduh, kemudian masuk ke website Sintren untuk mendapatkan nomor antrian untuk registrasi IKD. Nanti operator kami akan menghibunginya,” jelasnya.
“Jadi, sekarang masyarakat tidak usah jauh-jauh untuk mengurus adminduk, cukup dari rumah, adminduk bisa diaksesnya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post