INDRAMAYU, (FC).- Seorang oknum ustad berinisial SN (52) warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
SN diamankan petugas atas dugaan asusila anak di bawah umur, atas dugaan tersebut kini SN sedangkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar membenarkan, SN diamankan petugas berdasarkan laporan dari keluarga korban yang mengaku anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Atas laporan tersebut, katar Arwin, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku SN dikediamannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada 16 Mei 2025 di ruang kelas di wilayah Kecamatan Jatibarang,” ujarnya, Minggu (28/9)
Dia menjelaskan, bahwa tersangka diduga sudah lebih dari 10 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah ruangan sekolahan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan rangkaian tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali,” ujar AKP Arwin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, fotokopi Kartu Keluarga, serta KTP milik tersangka.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ini adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Polres Indramayu berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan maksimal,” tegas AKP Arwin.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Indramayu kembali menegaskan peranannya sebagai pelindung masyarakat, khususnya kelompok rentan, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post