KOTA CIREBON, (FC).- Menurut UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang mengelola pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggota, berdasarkan prinsip keadilan dan kekeluargaan sesuai kaidah ekonomi. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
“Namun dalam realitasnya koperasi justru menghadapi berbagai tantangan sepertinya masih dianggap tidak profesional, dibentuk hanya untuk memperoleh bantuan, dan konvensional serta berbagai stigma lainnya,” jelas Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Dedi Fachrudin, Senin (2/9).
Selain itu koperasi juga ditantang untuk beradaptasi, sesuai dengan perkembangan zaman yakni mengikuti trend teknologi digital dan dekat dengan kaum milenial.
“Lembaga ini tetap memiliki peran penting dan relevansi yang signifikan. Karena koperasi sendiri berlandaskan prinsip keadilan dan kekeluargaan, tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi secara kolektif,” kata Dedi.
Meskipun di era digital ini, lanjutnya, telah mengubah banyak aspek kehidupan, konsep dasar dari koperasi sendiri yaitu mengedepankan gotong royong dan kebersamaan tetap relevan.
Koperasi sendiri bukan hanya sekedar metode, tetapi juga sebuah sistem ekonomi yang dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Era digitalisasi ini hanyalah sebuah alat atau metode dalam transaksi dan administrasi. Karena dengan adanya digitalisasi, koperasi sendiri dapat meningkatkan efisiensi layanan dan administrasi, tetapi bukan untuk menggantikan prinsip-prinsip dasarnya,” jelasnya.
Di Kota Cirebon ini, terdapat sekitar 270 koperasi dengan berbagai jenis, seperti koperasi produsen, konsumen, jasa, simpan pinjam, dan pemasaran.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri berupaya mempermudah administrasi dan pelaporan koperasi melalui sistem informasi koperasi berbasis digital yang dikenal sebagai Sikoper UMKM.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung koperasi dalam pelaporan dan administrasi yang lebih efisien.
Pendirian koperasi sendiri juga terbuka untuk semua kalangan, termasuk mahasiswa. Asalkan memenuhi syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Koperasi kampus misalnya, adalah salah satu bentuk koperasi yang bisa diinisiasi oleh mahasiswa untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan mereka.
Sebagai bentuk legalisasi dari usaha yang sudah ada, koperasi tidak harus berdiri sebagai badan hukum dari awal.
Tapi, koperasi dapat dibentuk dari kelompok usaha yang telah ada dengan aturan dan pengurus yang jelas, kemudian diresmikan secara hukum untuk mendapatkan status badan hukum koperasi.
Jadi, meskipun teknologi dan metode terus berkembang, prinsip-prinsip dasar koperasi yang mengutamakan kebersamaan dan gotong royong tetap relevan dan vital bagi kesejahteraan bersama.
“Koperasi sendiri mampu beradaptasi dan juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan dan kebermanfaatannya bagi anggotanya dan masyarakat luas,” tandasnya. (PPL/FC)