INDRAMAYU, (FC),- Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria inisial ES (49) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Pasalnya pria ini secara sengaja mengedarkan obat keras terlarang (OKT) yang tak memiliki izin edar.
Dari tangan ES, polisi menyita 2.335 tablet sediaan farmasi tanpa izin yang sipa diedarkannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES kini masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Rabu (20/3).
Dikatakan Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak berkutik.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.335 tablet.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan jajarannya pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
” Dari keterangan pelaku jika obat itu diperoleh dari rekannya. Saat ini, rekannya itu telah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan identitasnya sudah kita ketahui. DPO ini sedang dalam pengejaran kami,” jelas Otong.
Dari pengungkapan ini, Otong berjanji bakal memproses kasus tersebut dengan mengancam pasal Kesehatan sesuai sesuai perbuatan ES.
Tindakan tegas itu, lanjutnya, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya dari peredaran obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pinta AKP Otong Jubaedi. (Agus)