KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, pencairan THR untuk ASN tergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat. Hal ini juga berkaitan dengan laporan hasil rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Iya sampai saat ini laporan rasionalisasi dari SKPD belum seluruhnya terpenuhi. Sementara batas akhir waktu penyampaian adalah pekan ini,” jelas pria yang akrab disapa Gusmul kepada FC, Selasa (12/5).
Diceritakannya, laporan rasionalisasi harusnya sudah selesai pada 23 April lalu. Tetapi karena satu dan lain hal, pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu sampai 13 Mei 2020 ini. Bila tertunda atau belum selesai laporan tersebut, sanksi yang diterima adalah penundaan DAU.
Sedangkan dana untuk THR ASN, masih bergantung dari kiriman DAU pemerintah pusat. Ada aturan terkait rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19, berupa rasionalisasi harus terpenuhi dengan laporan yang bisa diterima Kemenkeu. Bila tidak terpenuhi, DAU bisa dipending, sehingga THR pun tidak bisa cair.












































































































Discussion about this post