“Yang kita kejar saat ini adalah rasionalisasi dari belanja barang, jasa dan belanja modal SKPD,” cetusnya.
Harusnya, kata dia, setelah refokusing pertama dan kedua, SKPD langsung membuat laporan rasionalisasi. Tidak menunda hingga menyebabkan kerugian bagi Pemkot Cirebon karena tertundanya DAU.
“Demikian pula dengan gaji ke-13, pemerintah pusat juga belum buat regulasinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kemenkeu sudah mengeluarkan regulasi, diantaranya yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini. Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. (Gus)












































































































Discussion about this post