KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengimbau warganya untuk melakukan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing, dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan rencana pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H/2020 M tingkat Kota Cirebon, di Kantor Kemenag Kota Cirebon, Rabu (20/5).
Sekretaris MUI Kota Cirebon, KH Jaelani menjelaskan, daerah melaksanakan Fatwa MUI pusat, dan presiden tidak melarang salat Idul Fitri. Tapi tetap melaksanakan social distancing dengan melarang orang yang berkerumun.
“Yang dimaksudkan begini, shalat tidak ditinggalkan, bila berjamaah harus ada pengaturan jarak aman sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dari data yang dihimpunnya, ada sekitar 112 masjid yang akan menyelenggarakan kegiatan shalat Idul Fitri. Data ini masih bisa berubah karena bisa saja ada tambahan atau pengurangan.












































































































Discussion about this post