Sementara Kepala Kemenag Kota Cirebon, Drs Moh Mulyadi MMpd menyampaikan, Kemenag lebih mengedepankan penyatuan persepsi dalam penentuan dan tata cara shalat Idul Fitri.
“Kita sudah sampaikan, agar shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah di rumah saja. Ini sesuai dengan instruksi dari Kemenag RI dan MUI pusat, kita akan ikuti ini. Namun bila ada yang melaksanakan di masjid atau tempat lain, kita tidak melarang, kita serahkan kebijakan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Walikota yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon Drs Sutisna MSi menyampaikan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun dihimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi Covid-19 ini.
Bila ada yang tetap melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid maupun lapangan, maka pihak pemkot akan membantu pengaturannya saja. Dalam hal ini, pemkot tidak akan membubarkannya.
“Kami sampaikan lagi, shalat Idul Fitri diharapkan dilakukan di rumah masing-masing, dan masyarakat juga meniadakan agenda untuk melakukan takbir keliling, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa,” tandasnya. (Gus)












































































































Discussion about this post