KAB. CIREBON, (FC).- Bau busuk yang diduga berasal dari limbah kentang untuk bahan baku pengolahan pakan ternak di sebuah gudang di Jalan Syekh Bayanilah, Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon akhirnya menyeret fakta mengejutkan.
Ternyata pemilik usaha bahan baku pakan ternak, Heriyanto, mengaku usahanya berjalan tanpa mengantongi izin usaha resmi atau tidak berbadan hukum.
Kejadian bermula ketika warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari gudang tempat kentang ditumpuk.
Karena tekanan protes semakin kencang, kentang yang sudah busuk itu dipindahkan ke lahan kosong di sebelah Ramayana, Desa Weru Lor.
Namun langkah ini justru menimbulkan masalah baru.
Pemilik lahan, Masriah, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin. Ia kaget saat mendapati tumpukan kentang membusuk sudah berada di lahannya tanpa sepengetahuan.
“Awalnya dia sudah masuk barang, Saya dekati, karena saya yang tahu. Katanya mau jemur, tapi kan saya tidak pernah kasih izin. Begitu sudah masuk, baru bicara. Padahal saya jelas-jelas tidak setuju,” ungkap Masriah, Rabu (1/10).
Baca Juga: Bau Busuk Limbah Kentang Cemarkan Pengunjung Kolam Renang dan Pasar Batik
Masriah menyebut, bahkan ada pihak lain yang dikira sudah memberikan izin, padahal tidak pernah ada pembicaraan resmi.
“Dikiranya ke saya sudah izin, padahal sama sekali tidak ada, warga sekitar pun semakin resah karena bau kentang yang membusuk, tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dikhawatirkan menimbulkan dampak bagi kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha limbah pengolahan pakan ternak Heriyanto, akhirnya buka suara.
Ia mengakui kesalahannya karena tidak memahami karakter bahan baku yang ditangani, menurutnya bahan baku kentang baru pertama mengelolahnya.
“Saya minta maaf kepada warga. Kentang itu rencananya mau saya jemur untuk bahan olahan pakan ternak. Tapi teksturnya beda dengan singkong atau ubi, cepat sekali busuk. Dari yang awalnya segar, beberapa butir rusak, lalu menular ke tumpukan lain. Air keluar, jadilah bau busuk,” jelasnya.
Heriyanto juga mengaku kerepotan menangani 20 ton lebih kentang yang sudah terlanjur datang.
Ia mencoba memindahkan ke lahan lain untuk dijemur, namun ditolak pemilik lahan dan diminta mengubur kentang busuk tersebut.
“Saya ditekan untuk dua pilihan, diambil lagi atau dikubur. Akhirnya ya saya kubur saja. Saya sadar kesalahan saya karena tidak izin sejak awal,” kata Heriyanto.
Fakta lebih mengejutkan, Heriyanto secara terang-terangan mengaku belum mengantongi izin usaha.
“Soal perizinan, saya memang belum ada. Usaha saya hanya sebatas pengeringan. Kentang yang masih segar dijual ke pabrik, tapi yang rusak ya jadi masalah usaha saya tidak ada badan hukum sekali,” pungkasnya. (Johan)











































































































Discussion about this post