KAB. CIREBON (FC).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap 9 siswanya.
“Kita sudah mendapatkan hasilnya. Mungkin Jumat minggu ini kita akan lakukan rapat adhoc, sebelum ke arah vonis hukuman,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Rabu (1/10).
Menurutnya, selain pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan.
“Di sana berproses (kepolisian), tapi sebagai ASN nya juga akan kita proses. Di kepolisian jalan, kita juga jalan pemeriksaan, tinggal tunggu hasil dari Disdik dulu,” kata Meilan.
Lanjut Meilan, selain pihaknya melakukan pemeriksaan, ia juga meminta hasil BAP lengkap dari Disdik, karena, masih kata Meilan hasil itu untuk laporan penjenjangan yang kemudian akan dilaporkan ke BKN.
“Nanti kalau dari Disdik sudah ada kita akan panggil yang bersangkutan kalau dia belum ditahan. Kalau sudah ditahan berarti kita tinggal pemberhentian sementara dan proses PTDHnya,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon terus menjadi sorotan publik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memastikan akan menindak tegas jika terbukti benar.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait kronologi lengkap kasus tersebut.
“Informasi awal memang disampaikan oleh camat yang hadir langsung. Namun kronologi lengkapnya kami belum terima. Insya Allah minggu ini kami akan memanggil pihak Dinas Pendidikan, khususnya bidang sekolah dasar, untuk menggali informasi lebih lanjut,” kata Meilan, Rabu (17/9).
Meski demikian, Meilan menegaskan bahwa jika benar oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian, maka langkah awal yang akan dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan.
“Kalau memang sudah ada bukti dan vonis yang menguatkan, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi terberatnya adalah pemberhentian tetap. Apalagi ini kasus pelecehan seksual, sangat fatal,” tegasnya.
Meilan juga menyinggung kasus serupa yang pernah menimpa seorang pejabat sebelumnya, yaitu dr T. Saat itu, meski kasusnya “hanya” berupa tindakan tidak pantas menyentuh bagian tubuh tertentu, sanksi pencopotan jabatan tetap dijatuhkan.
“Kalau kasus yang sekarang sampai ada korban lebih dari satu, apalagi disebut sembilan anak, ini jelas masuk kategori berat. Pelecehan seksual terhadap anak bisa berdampak panjang. Jika tidak ditangani dengan baik, korban berpotensi mengalami trauma mendalam bahkan berisiko meniru perilaku pelaku di masa depan,” jelas Meilan.
BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan proses pemanggilan dan klarifikasi akan dilakukan segera, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Jika hasil investigasi internal dan aparat penegak hukum menunjukkan bukti kuat, maka pemecatan dengan tidak hormat hampir pasti dijatuhkan.
“Nyawa PNS itu ibaratnya tinggal satu kalau sudah pernah terkena sanksi berat. Untuk kasus ini, kemungkinan besar akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Meilan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik diharapkan tetap menunggu proses hukum yang berjalan, sembari memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mendapatkan pendampingan psikologis yang layak. (Ghofar)











































































































Discussion about this post