KAB. CIREBON, (FC).- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dalam peraturan tersebut Mendes, PDTT tersebut dijabarkan tentang Sustainable Development Goals yang telah disesuaikan dengan kondisi desa 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
Untuk menerapkan Permendesa PDTT tersebut, Pemerintah Desa Mekarsari melakukan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021.
Kuwu Mekarsari, Uman Jayus Nudin mengatakan, salah satu acuan sebagai petunjuk teknis dalam penyusunan RKPDes tahun 2021 sudah ada peraturan Menteri Desa, PDTT, nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, untuk anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa, sementara untuk anggaran lainnya masih mengikuti petunjuk teknis tahun 2020.
“Untuk prioritas DD sudah ada juknisnya, tinggal menunggu regulasi penggunaan ADD, bantuan keuangan provinsi dan lainnya,” kata Uman kepada FC, Senin (21/12).
Menurutnya, sejauh ini, tim penyusun RKPDes masih dalam proses penyusunan rancangan RKPDes, dan baru memasuki Musyawarah Desa Rancangan RKPDes.
“Besok (Selasa), akan kita gelar Musrenbangdes, kita juga akan melihat berapa rencana BLT DD untuk tahun 2021, supaya tetap bisa menggelar pembangunan infrastruktur desa,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa.
“Tujuan SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, dan desa peduli kesehatan,” tegasnya.
Uman menambahkan, untuk juknis tingkat kabupaten, diharapkan dapat lebih rinci dan spesifik dalam mengatur penyusunan perencanaan pembangunan di desa.
“RKPDes menjadi acuan pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan, kami selalu mengajak warga dari semua unsur untuk merencanakan pembangunan desa,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada bagian Keempat yang mengatur Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan (RKPDes) sudah ditetapkan sejak bulan September.
“Kami secepatnya akan menyelesaikan RKPDes agar bisa menjadi masukan untuk penyusunan APBDes” pungkasnya. (Harun)














































































































Discussion about this post