KOTA CIREBON, (FC).- Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Cirebon meminta pegawai pemerintah dan swasta agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secepatnya.
Hal ini untuk menjadi contoh bagi masyarakat lainnya terkait kepatuhan membayar pajak. Pemkot Cirebon juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah taat membayar pajak.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis dalam sambutannya pada Rapat Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) PBB-P2 tahun 2021 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Selasa, (2/3) menyampaikan, ucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah taat dan patuh membayar pajak PBB-P2.
“Ketaatan dan kepatuhan mereka merupakan bentuk kepedulian yang besar dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Cirebon,” jelasnya.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa belum seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib.
Untuk itu pihaknya mengharapkan seluruh pejabat, pegawai pemerintah termasuk pegawai swasta untuk membayar pajak PBB-P2 sesegera mungkin.
“Sehingga yang dilakukan bisa menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Agus Mulyadi menjelaskan, pihaknya memberikan 3 bulan relaksasi pajak pada 2020 lalu.Tujuannya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Relaksasi pajak diberikan mulai Juli 2020 sebesar 15 persen, Agustus sebesar 10 persen dan September sebesar 5 persen.
“Kita ada juga program penghapusan denda sampai dengan tahun 2019 serta jatuh tempo PBB-P2 yang semula bulan September diundur menjadi November 2020,” terangnya.
Disebutkannya, dengan sejumlah kebijakan dan relaksasi yang telah dilakukan, realisasi PBB-P2 Kota Cirebon bisa mencapai 110,57 persen atau Rp 33.522.968,810 dari target sebesar Rp 30.308.542,000.
Jumlah tersebut naik 10,57 persen dari target PBB-P2 yang telah ditentukan dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 78.000 lembar SPT.
Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 35.051.291.843 dari target BPHTB tahun 2020 yang hanya Rp 28.151.527.424. Target BPHTB terlampaui sebesar 24,51 persen atau sebesar Rp 6.899.764.410.
“Kesuksesan pembayaran PBB-P2 oleh masyarakat juga perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak. Termasuk kecepatan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak,” ungkap pria yang akrab disapa Gusmul ini.
Dengan penyampaian SPPT-P2 lebih awal diharapkan bisa mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Tidak lupa seluruh camat dan lurah untuk turut serta mengawasi dan memantau petugas kolektor pajak dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021,” tandasnya. (Agus/FC)











































































































Discussion about this post