KOTA CIREBON, (FC).- Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6) petang.
Melalui Surat Keputusan Sidang Praperadilan Nomor : 01/pid.pra/2023/PN.Cbn yang dipimpin Majelis Hakim Fitra Renaldo secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris HS. Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.
Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo dari PN Cirebon, Tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan Tim Penasehat Hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.
“Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebob Kota,-red) dinyatakan tidak sah,” kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama, Sunan Bendung, M Rezza Wiharta, Salman dan rekan kepada awak media usai sidang.
Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. Karena memang, kata dia, sebuah keadilan yang harus ditegakkan.
“Kami pun meminta kepada Kapolres agar HS segera dibebaskan, karena hak asasi manusia,” tegasnya.
Discussion about this post