Jangan kan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Malam ini juga Tim Kuasa Hukum akan langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.
“Kami berfikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini,” ujarnya.
Menurut kami, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.
“Sesuai putusan majelis hakim dimana sebenarnya tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut,” paparnya.
Sesuai data yang dihimpun di lapangan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, dimana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.
Kronologis secara singkat, yang diperoleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.















































































































Discussion about this post