INDRAMAYU, (FC).- Seorang warga Kecamatan Anjatan, SW (30) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu, dari tangan SW petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 ons lebih yang dibungkus 2 plastik klip bening.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (10/6).
Menurut AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, menurut keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari saudara A untuk diperjual belikan.
” Saudara A ini sekarang masuk dalam daftar pencarian kami,” ujar Ote.
Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika SW sering melakukan jual beli barang haram itu. Beberapa petugas yang datang ke rumahnya lalu melihat ada di dalam rumahnya.
Tak membuang waktu, SW berhasil diamankan, bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram. Serta 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening.
1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan. uang tunai Rp150.000, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.
” Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi, ” terang dia.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus Sugianto)
Discussion about this post