Berhubung pelaku akan bertemu dengan penadah, lanjut Bismo, jasad sopir tersebut dibawa ke-tempat penadah di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap.
Setelah selesai bertemu, sambung dia, pelaku bersama tiga rekannya itu membawa jasad sopir hingga ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah. dan di situ lah pelaku membuang jasad sopir dengan kondisi kaki dan tangan terikat. Setelah itu, mereka kembali ke-Tangerang, lalu berpencar.
“Alhamdulilah, saat ini salah satu dari mereka sudah kami tangkap, namun ke- tiga kawannya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Seperti diketahui, petugas berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan dari pemilik PT. Surya Permata Abadi yang mencurigai mobil ekspedisi tujuan Anyer Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS.
Saat terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut keluar jalur tujuan dan berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Dengan adanya laporan tersebut, petugas saat itu juga langsung bergegas menuju tempat di mana mobil milik PT. Surya Permata Abadi tersebut berada, hingga kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berinisal A (53), DS (43), OKM (41) warga Kabupaten Majalengka, dan RO (45) warga Kabupaten Sumedang. (Ibin)
















































































































Discussion about this post