INDRAMAYU , (FC).– Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan bantuan kompensasi ganti rugi bangunan dan properti tahap akhir, terhadap masyarakat yang menjadi korban akibat meledaknya tangki 301 milik PT.
Pertamina RU VI Balongan Indramayu tahun lalu.
Penyerahan bantuan kompensasi itu dilakukan di Kantor Kecamatan Balongan Indramayu, Rabu (26/1).
Peristiwa meledaknya tangki PT. Pertamina RU VI Balongan Indramayu tahun lalu mengakibatkan kerugian masyarakat. Namun PT.
Pertamina RU VI Balongan Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak diam, akan tetapi melakukan upaya pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang menjadi korban.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, upaya proses penyerahan kompensasi ganti rugi bangunan dan properti sudah masuk tahap akhir, sehingga diharapkan masyarakat tetap tenang dan selalu berhati-hati terkait musibah maupun bencana yang tidak terduga kapan datangnya.
“Tentunya kita harus bersyukur bahwa proses penyerahan kompensasi ganti rugi bangunan dan properti kepada masyarakat telah memasuki tahap akhir,” terang Nina.
“Memang yang namanya bencana ataupun musibah tidak akan diketahui datangnya dan kapan pun pasti terjadi. Kita berharap dengan penyelesaian ini, Insya Allah kedepannya kita lebih baik kembali dan semoga tidak ada bencana yang menurut saya memang mengagetkan,” katanya.
Orang nomor satu di Indramayu tersebut mengapresiasi kinerja Tim Penanganan Ganti Rugi Bangunan dan Properti yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, PT. KPI RU VI Balongan Indramayu, unsur Kecamatan Balongan dan kepala desa yang sudah bekerja dengan baik.
“Tim ini sudah bekerja dengan maksimal dan juga telah menjalankan proses kompensasi meliputi rumah fasilitas umum maupun barang elektronik dari awal hingga tahap akhir. Alhamdulillah semua berjalan kondusif. Adapun metode penyelesaian ganti rugi untuk rumah menggunakan Perbankan dan untuk properti akan diberikan dengan metode cash,” tambahnya.
Bupati Indramayu Nina Agustina berpesan, uang kompensasi ganti rugi bangunan dan properti yang diberikan oleh PT. KPI RU VI Balongan Indramayu dapat digunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhannya.
“Saya berpesan kepada masyarakat yang memperoleh kompensasi fasilitas umum agar dana yang diterima dapat digunakan sebaik mungkin. Uang kompensasi harus benar-benar digunakan untuk pembangunan sesuai dengan tujuannya,” harapannya.
Sementara itu GM PT. KPI RU VI Balongan Indramayu Diandoro Arifin, menyambut baik respon positif pemerintah daerah yang terus mendukung segala mekanisme penyelesaian kompensasi ganti rugi bangunan dan properti baik tahap awal maupun tahap akhir untuk masyarakat yang terdampak.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang mendukung dalam penyelesaian masalah sosial. Saya kira pada saat itu sudah selesai, tetapi terdapat laporan bahwa untuk segera menyelesaikan tahap dua, sehingga aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat kami tampung kemudian kami laporkan kepada tim untuk melakukan penyelesaian masalah sosial,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan, dalam penyelesaian kompensasi ganti rugi bangunan dan properti tahap akhir kepada masyarakat ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, meski kondisi dilapangan terdapat kendala-kendala dan menghambat proses survei di rumah masyarakat yang terdampak.
“Jadi saya pastikan semua masyarakat yang terdampak sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan secara jujur dan adil,” tandasnya. (Rilis/FC)